Apabilakadangkala pengairannya melalui air hujan dan kadangkala membeli maka nilai zakatnya 7,5 persen. Dalam hal pencapaian nishab, hasil panen pertanian atau perkebunan yang sejenis dalam satu tahun, menurut sebagian ulama, dihitung secara tergabung. Perbedaan tempat, lokasi dan waktu dalam satu tahun tidak menghalangi pencapaian nishab.
Sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani. Para petani, terutama yang beragama Islam sebaiknya mengetahui tentang kewajiban serta nisab zakat pertanian. Hasil pertanian yang biasa dikenakan zakat adalah yang memiliki nilai ekonomis seperti beras, jagung, kurma dan lain sebagainya. Syarat Zakat Pertanian Berdasarkan pendapat ulama saat ini, hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya tidak hanya makanan pokok. Hasil pertanian lain seperti sayur-sayuran, tanaman hias hingga buah-buahan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian antara lain Hasil pertanian adalah milik sendiri. Artinya orang yang wajib membayarkan zakat adalah pemilik lahan pertanian, bukan pekerja yang menggarapnya. Tuan tanah atau pemilik lahanlah yang wajib membayar zakatnya. Sudah sampai nisab-nya. Pengertian Nisab Zakat Pertanian Di antara dua syarat pelaksanaan zakat pertanian, ada yang disebut nisab. Nisab merupakan batasan nilai kekayaan seseorang yang membuatnya wajib membayar zakat. Jika telah sampai nisab-nya, maka orang tersebut dikenai kewajiban pajak. Sebaliknya, jika nilainya tidak mencapai nisab, maka hartanya tidak dikenai kewajiban zakat. Kekayaan atau harta yang dimaksud dalam zakat pertanian adalah hasil panen. Nilai nisab untuk masing-masing jenis harta berbeda-beda. Nisab untuk zakat pertanian besarnya adalah 5 wasq atau setara beratnya dengan 750 kilogram. Jika hasil pertanian milikmu adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma atau jagung yang hasil panennya sudah mencapai 750 kilogram, maka wajib dibayarkan zakatnya. Namun ada perbedaan nilai untuk beras. Jika masih berbentuk gabah, maka nisab-nya adalah 1481 kilogram dan untuk yang sudah berbentuk beras, maka nisab-nya adalah 815 kilogram. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini. Apabila hasil pertanian bukan bagian dari makanan pokok seperti sayur-sayuran, buah-buahan, daun-daunan atau bunga, nisab-nya disamakan dengan nilai nisab makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk di kawasan tersebut. Nisab Zakat Pertanian di Indonesia Zakat harta yang lain seperti zakat emas memiliki masa tunggu yang disebut haul. Dalam zakat pertanian, tidak dikenal istilah haul karena yang menjadi batas waktu pengeluaran zakatnya adalah hari panen. Artinya, ketika panen tiba dan nisab zakat pertanian terpenuhi, maka pemilik wajib mengeluarkan zakatnya. Di Indonesia, pada umumnya orang mengeluarkan zakat harta pada bulan Ramadhan atau bertepatan dengan waktu pembayaran zakat fitrah. Hal ini diperbolehkan selama waktunya masih dalam waktu setahun masa panen. Pembayaran zakat sebaiknya dilakukan tidak melebihi setahun setelah panen karena dikhawatirkan pemilik lupa membayarkannya. Demikianlah sekilas informasi terkait pengertian nisab zakat pertanian. Jika kamu memiliki lahan pertanian yang hasil panennya sudah mencapai nisab, sebaiknya segera lakukan penghitungan untuk memudahkanmu mengeluarkan zakatnya. Saat ini pembayaran zakat pertanian masih belum begitu umum dilakukan. Tapi bukan berarti kamu tidak bisa menunaikannya. Saat ini pembayaran semua jenis zakat semakin mudah dengan sistem online. Kitabisa merupakan salah satu platform yang siap membantu kamu menyalurkan zakat pertanianmu. Jika nisab zakat pertanian milik kamu sudah sampai batasnya, Kitabisa bersama dengan berbagai lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa hingga Baznas siap membantu kamu menyalurkannya. Dengan membayar zakat, harta tidak hanya jadi lebih berkah, tapi kamu juga sudah ikut berkontribusi dalam mensejahterakan umat. Tunaikan zakat sesuai nisab zakat pertanian secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan. Menurutsalah satu lembaga fatwa dunia, semua jenis komoditas perdagangan wajib dibayarkan zakatnya apabila telah mencapai dua syarat: (1) Nilainya telah mencapai nishab; baik nilai nishab-nya secara mandiri atau diakumulasikan dengan aset lain seperti uang atau komoditas lain. (2) Telah mencapai haul. Adapun hutang, biaya sewa, pajak dan Zakat Hasil Pertanian Wajib Dikeluarkan Jika Mencapai Nishab – Pembaca yang kami banggakan Semoha Allah Ta’ala merahmati kita semua, Aamiin. Pada halaman ini kami In Syaa Allah akan memberikan materi tentang Zakat Pertanian. Yakni zakat hasil pertanian yang akan kami sampaikan sesuai yang diterangkan dalm fiqih. Dari hasil pertanian kita wajib mengeluarkan zakatnya jika hasil tersebut sudah mencapai batas nishab. Tapi yang pasti ada ketentuan perhitungannya, tidak asal dikeluarkan meski sudah sampai ukuran sama dengan nishabnya. Dalam hal ini yakni hasil pertanian yang dimaksud ialah hasil dari tanaman yang dijadikan makanan pokok. Yang pasti kalau di Indonesia adalh Padi yang ditanam oleh para petani. Untuk lebi terangnya mari kit abaca selengkapnya uraian di bawah ini. Zakat Hasil Pertanian Hasil pertanian yang dikeluarkan zakatnya ini adalha hasil perrtanian dari makanan pokok. Pada umumnyu makana pokok kit di Indonesia ini ialah beras. Maka yang dimaksudkan zur’ atau pertanian di sini adalh padi, baik padi sawa mau0pun padi lading. Namun demikian juga boleh jadi mereka makanan pokoknya dari jagung, maka hasil pertanian yang mesti dikeluarkan zakatnya adalh hasil dari pertanian jagung. Adpun beberapa makanan pokok di antaranya sebagaimana diterangkan dalam fiqih yang teks aslinnya sebagaiberikut; Pengertian Zuru’ Pertanian Tertulis dalam pan fiqih sebagai berikut; وَأَمَّا الزًّرُوْعُ وَأَرَادَ الْمُصَنِفُ بِهَا الْمُقَتَاتَ مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيْرٍ وَعَدَسٍ وَأَرَزٍ، وَكَذَا مَا يُقْتَاتُ اِخْتِيَاراً كَذُرَّةٍ وَحُمَصٍ فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهَا بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَزْرَعُهُ أَيْ يَسْتَنْبِتُهُ الْآَدَمِيُّوْنَ فَإِنْ نَبَتَ بِنَفْسِهِ بِحَمْلِ مَاءٍ أَوْ هَوَاءٍ فَلَا زَكَاةَ فِيْهِ وَأَنْ يَكُوْنَ قُوَّتاً مُدَخِّراً وَسَبَقَ قَرِيْباً بَيَانُ الْمُقَتَاتِ، وَخَرَجَ بِالْقُوَّتِ مَا لَا يُقْتَاتُ مِنَ الْأَبْزَارِ نَحْوِ الْكَمُوْنِ وَأَنْ يَكُوْنَ نِصَاباً وَهُوَ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ لَا قَشْرَ عَلَيْهَا وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ أَنْ يَكُوْنَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ بِإِسْقَاطِ نِصَابٍ Artinya; Adapun zuru’, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh mushannif dengan zuru’ adalah bahan makanan pokok, yaitu seperti gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga bahan makanan pokok dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang. Maka wajib mengeluarkan zakat tanam-tanaman dengan tiga syarat; 3 Syarat Wajibnya Zakat Pertanian Syarat tersebut yaitu; Hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak Adam. Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Dari hasil tersebut termasuk bahan makanan yang kuat disimpan. Baru saja telah dijelaskan pengertian “bahan makananan pokok”. Dengan bahasa “bahan makanan penguat badan”, mengecualikan hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan penguat badan, yaitu berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun bumbu-bumbuan. Harus mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq yang tidak berkulit. Di dalam sebagian keterangan menggunakan bahasa ”harus mencapai lima wasaq” dengan tidak menyertakan lafadz “nishab”. Nishab Pertanian Dan Buah-Buahan Hasil pertanian belum wajib dikeluarkan zakatnya jika belum memenuhi beberapa syart sebagaiman telah disebutkan di atas. Dan yang tidak kalah perlunya kita ketahui dulu ukuran nishabnya. Diterangkan dalm pan giqh seperti dalam fathul qorib sebagai berikut; وَنِصَابُ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ مِنَ الْوَسْقِ مَصْدَرٌ بِمَعْنَى الْجَمْعِ، لِأَنَّ الْوَسْقَ يَجْمَعُ الصِّيْعَانَ وَهِيَ أَيْ الْخَمْسَةُ أَوْسُقٍ أَلْفُ وَسِتُمِائَةِ رِطْلٍ بِالْعِرَاقِيِّ وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ بِالْبَغْدَادِيِّ وَمَا زَادَ فَبِحِسَابِهِ وَرِطْلُ بَغْدَادٍ عِنْدَ النَّوَوِيِّ مِائَةُ وَثَمَانِيَةُ وَعِشْرُوْنَ دِرْهَماً وَأَرْبَعَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَمٍ Adpun nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Kata “Ausaq” adalah dari lafadz wasaq yang merupakan masdar yang bermakna mengumpulkan, karena sesungguhnya wasaq mengumpulkan beberapa sho’. Lima wasaq adalah seribu enam ratus kati negara Iraq. Di dalam sebagian tulisan menggunakan bahasa “negara Bagdad”. Dan untuk lebihan dari kadar tersebut disesuaikan dengan hitungannya. Adpun Satu kati negara Baghdad, menurut imam an Nawawi, adalah seratus dua puluh dirham lebih empat sepertujuh dirham. Ukuran wasaq Barangkali kita ada yang belum seberapa mengerti berapa sih satu wasaq itu?. Dan kemudia berapa kg kah sebanyan lima wasaq itu?. Saudarku para pembaca yang kami kagumi, Sebatas yang kami dapat dari para guru mengenai ukuran nishabnya pertanian yakni makanan pokok atau lebih mudahnya kita sebut saja misalnya padi. Umumnya mereka kalau sudah mencapai hasilnya 10 kwintal padi kering maka dikatakan sudah nishab dan wajib zakat. Sedangkan dalam fiqih disebut 5 wasaq itu sudah wajib zakat. Pengertian 5 wasaq di sini adalah 5 wasaq yang sudah jadi beras. Maka kalau 10 kwintal itu jika digiling menjadi beras dapat apa tiadak 5 wasaq?. Kami membaca dalam kitab at-Tadzhib halaman 98 sebagai berikut; زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْوَسْقُ سِتُّوْنَ صَاعًا Artinya ; Ibnu Hhibbab menambhkan bahwa satu wasaq itu sama dengan enam puluh sho’. Sekarang kita kalikan pada ukura kg, Kalau 1 sho’ sama dengan2,4 kg, maka 60 x 2,4 kg = 144 kg. Kemudian kita kalikan 5 wasaq, berarti 144 kg kali 5 sama dengan 720 kg. Artinya jika hasil padinya sudah mencapai 720 kg beras maka wajib zakat. Sekarang kalau kita kalikan 1 sho’nya 2,5 kg berati 60 kali 2,5 kg kali 5 sama dengan 750 kg beras. Sedangka menurt yang disampaikan Doktor Mushthofa Dib Al-Bugho dalam kitabnya sebagai berikut; وتساي الآن بالوزن ٧١٥ كيلو غراما تقريبا Artinya; 5 wasaq itu kalau sekarang ini sama dengan timbangan 715 kg kurang lebihnya. Alhasil hitungan wasaq dengan kg; Dengan demikian mari kita cek; Kalau padi kering 1 kwintal kemudian digiling menjadi beras 72 kg, berarti 10 kwintal padi itu sudah nishab jika 1 sho’ sama dengan 2,4 kg. Atau kalau padi kering 1 kwintal kemudian digiling kemudia menjadi beras mencapai 75 kg, berarti 10 kwintal padi itu sudah nishab jika 1 sho’ sama dengan 2,5 kg.. Atau langsung saja pada yketerangan yang disampaiakan oleh Doktor Mushthofa Dib Al-Bugho yaitu 715 kg beras itu sudah nishab. Nilai Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan Adapun nilai zakat pertanian sebagimana diterangkan dalam fiqih adalah sebagai berikut; وَفِيْهَا أَيْ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ إِنْ سُقِيَتْ بِمَاءِ السَّمَاءِ وَهُوَ الْمَطَرُ وَنَحْوُهُ كَالثَّلْجِ أَوْ السَّيْحِ وَهُوَ الْمَاءُ الْجَارِي عَلَى الْأَرْضِ بِسَبَبِ سَدِّ النَّهْرِ، فَيَصْعُدُ الْمَاءُ عَلَى وَجْهِ اْلأَرْضِ فَيَسْقِيْهَا الْعُشُرُ وَإِنْ سُقِيَتْ بِدَوْلَابٍ بِضَمِّ الدَّالِ وَفَتْحِهَا مَا يُدِيْرُهُ الْحِيْوَانُ أَوْ سُقِيَتْ بِ نَضْحٍ مِنْ نَّهْرٍ أَوْ بِئْرٍ بِحِيْوَانٍ كَبَعِيْرٍ أَوْ بَقَرَةٍ نِصْفُ الْعُشُرِ وَفِيْمَا سُقِيَ بِمَاءِ السَّمَاءِ وَالدَّوْلَابِ مَثَلاً سَوَاءٌ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِ الْعُشُرِ Di dalam hasil pertanian dan buah-buahan, wajib mengeluarkan zakat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan, jika diairi dengan air langit, yaitu air hujan dan sesamanya seperti air salju, atau dengan air banjir, yaitu air yang mengalir di atas permukaan bumi sebab sungai penuh dan tidak muat sehingga air naik ke permukaan hingga mengairi tanaman tersebut. Jika diairi dengan daulab, dengan terbaca dlammah dan fathah huruf dalnya, yaitu alat yang diputar-putar oleh binatang, atau diairi dengan menimba air dari sungai atau sumur dengan menggunakan binatang seperti onta atau sapi, maka wajib mengeluarkan zakat setengah sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. Dan di dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan dan daulab semisal dengan kadar waktu yang sama, maka wajib mengeluarkan zakat tiga seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. Keterangan persentase zakat; Dari uraian di atas menurut yang dapat kami fahami adalah sebagai berikut; Jika tanaman padi tersebut itu ditanam di sawah tadah hujan tanpa memerlukan biaya lagui untuk mengairi air. Atau tanaman padi di ladang pada musim padi yang tidak membutuhkan biaya untuk menyiraminya. Maka zakatnya 10% dari hasil tanamannya. Apabila tanaman padinya itu diari dengan menggunakan biaya seperti irigasi, menimba air atau membutuhkan tenaga dengan cara apapun demi tecukupnya kebutuhan tanaman tersebut, maka zakatanya hanya 5 % dari hasilnya. Dan bila separonya diairi dengan tadah hujan sedangka yang separonya lagi dengan nagngsu, atau menimba air atau mengupahkan, maka zakatnya 75 % dari hasilnya. Zakat Hasil Pertanian Demikian uraian materi tentang; Zakat Hasil Pertanian Wajib Dikeluarkan Jika Mencapai Nishab – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian tersebut. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab. Dalamkitab al-Kharraj (hlm. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Setelah itu kemudian dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang Jakarta - Ketentuan mengenai zakat mal penting diketahui oleh umat muslim. Berbeda dengan zakat fitrah, pada zakat mal pembayaran dilaksanakan jika telah mencapai nisab dan haulSecara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, definisi zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang-orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan syara', seperti dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad dua macam zakat menurut syariat Islam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. Zakat mal merupakan kewajiban bagi muslim, seperti wajibnya pengerjaan sholat, puasa, dan haji. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat At Taubah ayat مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArab latin Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīmArtinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,"Mengacu pada sumber yang sama, di bawah ini merupakan ketentuan zakat mal yang terdiri dari rukun, syarat wajib, dan jenis harta benda yang wajib Rukun Zakat MalRukun zakat mal ialah segala sesuatu yang ada ketika menunaikan ibadah tersebut. Jadi, apabila ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut merupakan rukun zakat dalam hatiAda orang yang menunaikan zakat muzakiAda orang yang menerima zakat mustahikAda harta yang dizakatkan2. Syarat Wajib Zakat MalBerikut ini adalah syarat wajib zakat mal yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, antara lain ialahBeragama IslamMerdeka yang artinya bukan budakBaligh dan berakalMemiliki harta secara sempurna atau milik sendiriSudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakatSudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahunTidak dalam keadaan berhutang3. Harta Benda atau Kekayaan yang Wajib DizakatiAda beberapa jenis harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitua. Emas dan PerakPerintah wajib mengeluarkan zakat apabila emas dan perak tersebut telah mencapai nisab serta haulnya. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍArab latin Yā ayyuhallażīna āmanū inna kaṡīram minal-aḥbāri war-ruhbāni laya`kulụna amwālan-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddụna 'an sabīlillāh, wallażīna yaknizụnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqụnahā fī sabīlillāhi fa basysyir-hum bi'ażābin alīmArtinya "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,"b. Harta PerniagaanKewajiban mengeluarkan zakat harta perniagaan terdapat dalam sebuah hadits, berikut bunyinya"Dari Samurah bin Jundub, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan," HR Abu Dawud.c. Hasil PertanianHasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat pertanian atau perkebunan termaktub dalam surat Al An'am ayat وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَArab latin Wa huwallażī ansya`a jannātim ma'rụsyātiw wa gaira ma'rụsyātiw wan-nakhla waz-zar'a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīnArtinya "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,"d. Hewan TernakHewan ternak juga termasuk ke dalam kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Sama halnya dengan hasil perikanan dan ternak Barang Temuan atau RikazBarang temuan atau rikaz wajib dikeluarkan zakatnya namun tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal dan tidak ada ukuran nisab. Penjelasan mengenai zakat barang temuan disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda"Dan di dalam rikaz barang temuan ada haknya seperlima," HR Malik.Demikian pembahasan mengenai ketentuan zakat mal, semoga bermanfaat. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] aeb/lus Perludiingat bahwa kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85-gram emas. Harga emas yang dimaksud berdasarkan pada harga emas saat akan menunaikan zakat. Misalnya, jika harga emas saat ini sebesar Rp 800,000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah sebesar Rp 68,000,000. Zakat Padi Atau Beras Dikeluarkan Setiap. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” HR. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi mengeluarkan biaya atau 10% dengan pengairan alami tadah hujan dan tidak mengeluarkan biaya. Firman Allah SWT ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” Al-An’am 141. Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya Ketika menghasilkan Panen. Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun haul, terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh Harga beras di pasar rata-rata per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total laba bersih dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. Zakat hasil pertanian Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi ada biaya tambahan maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan sungai dan disirami irigasi dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% 3/4 dari 1/10. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya apabila lebih dari nishab dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% tergantung sistem pengairannya. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu haul. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering.'. Nishab Zakat Padi Memberikan zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat. Dapat dibayangkan seandainya kesadaran mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan. Di antara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Artinya “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.”. Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;. وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله ...بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد. Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Oleh karena itu, bagi orang yang diberi amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat. 6 Pemanenan Pemanenan kubis bunga dilakukan pada saat massa bunga (curd) mencapai ukuran maksimal dan telah padat (kompak), tetapi kuncup bunganya belum mekar. Umur panen sangat bervariasi tergantung pada varietas atau cultivar yang ditanam. Pemanenan pokok kubis bunga dilakukan pada saat tanaman berumur ± 65 - 70 HST. Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan dari Ibnu umar RA, ia berkata Nabi SAW bersabda “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” HR. Bukhori dan Ahmad.Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut“Makanlah dari buahnya yang bermaca-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya dengan dikeluarkan zakatnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” QS. Al – An’am 141Sahabat, Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling 2 2. umum di daerah3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan lat atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %Cara menghitung zakat pertanianBerikut dua cara perhitungan Zakat Pertanian, yaitu1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%2. Jika tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%Zakat Pertanian = Hasil panen X 10% Hasiltambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya.